Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

BERIKAN SOSIALISASI, SAIFUL SAHRI: BANTUAN HUKUM GRATIS ADALAH HAK, BUKAN SEKADAR FASILITAS

Berikan_Sosialisasi_Saiful_Sahri_Bantuan_Hukum_Gratis_adalah_Hak_Bukan_Sekadar_Fasilitas.png

Masohi, Kemenkum Maluku – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa bantuan hukum gratis bukanlah sekadar fasilitas tambahan, melainkan merupakan hak mendasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas IIb Masohi, (18/9).

Kegiatan ini mengangkat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai materi utama penyuluhan, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penyuluhan ini bertujuan agar para peserta mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan bantuan hukum, sehingga mereka dapat mengambil langkah hukum yang tepat ketika membutuhkan pendampingan.

"Negara hadir untuk seluruh warga, tanpa terkecuali. Bantuan hukum gratis bukanlah belas kasihan, melainkan hak konstitusional yang harus diberikan secara adil kepada siapa pun yang membutuhkan," tegas Saiful Sahri.

Kegiatan ini juga memberikan ruang diskusi antara warga binaan dengan Tim penyuluh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang memberikan materi penyuluhan secara langsung kepada para peserta. di mana para peserta menyampaikan saran agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan lebih rutin dan menjangkau wilayah-wilayah yang belum mendapatkan informasi hukum secara memadai.

Beberapa peserta juga mendorong pembentukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di kabupaten/kota yang belum terakomodir, agar akses terhadap bantuan hukum benar-benar merata di seluruh wilayah Maluku. Selain bagi warga binaan, penyuluhan ini juga memberikan manfaat bagi petugas Rumah Tahanan Kelas IIb Masohi dalam memahami tugas dan tanggung jawab mereka dalam memfasilitasi layanan bantuan hukum bagi tahanan dan narapidana.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Kementerian Hukum Maluku juga menyampaikan informasi mengenai sebaran OBH terakreditasi di Provinsi Maluku yang siap memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Masohi dan Kementerian Hukum dalam memperkuat akses keadilan melalui layanan bantuan hukum. Melalui kegiatan ini pula, ditunjukkan komitmen bersama untuk terus memperluas jangkauan bantuan hukum hingga menyentuh lapisan masyarakat terbawah. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2025-09-18_at_19.27.35.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-18_at_19.27.36.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-18_at_19.27.37_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-09-18_at_19.28.13.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com