Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

BENTUK 1.794 POS BANTUAN HUKUM, MUSLIMAT NU PERLUAS PERAN SOSIAL KEMASYARAKATAN

Kanwil_Maluku_4.png

JAKARTA, KOMPAS — Muslimat Nahdlatul Ulama melatih 2.500 calon paralegal yang akan ditugaskan di 1.794 pos bantuan hukum. Pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa itu akan memperluas peran sosial kemasyarakatan yang dilakukan oleh perempuan-perempuan yang tergabung dalam organisasi badan otonom NU.

Kick off Pelatihan Paralegal Muslimat Nahdlatul Ulama berlangsung di Kantor Menteri Hukum, Jakarta, Sabtu (14/6/2025). Hadir dalam acara tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sekaligus Ketua Muslimat NU Arifah Fauzi, Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, serta Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria.

Supratman mengatakan, paralegal dan pos bantuan hukum (posbakum) dari Muslimat NU itu akan mempermudah masyarakat desa mendapatkan akses bantuan hukum. Kehadiran Posbakum juga semakin meneguhkan peran-peran Muslimat NU yang selama ini banyak bergerak di bidang pendidikan, keagamaan, dan dakwah.

b6b1530c175d55a3413985f7201ad273-IMG_1404.webp

Menurut dia, tambahan 1.794 Posbakum Muslimat NU akan berkontribusi pada percepatan pencapaian target pembentukan posbakum secara nasional. Hingga 5 Juni ini, baru terbentuk 5.008 posbakum dari target 7.000 posbakum hingga akhir 2026. Dengan tambahan tersebut, jumlahnya akan menjadi 6.802 posbakum atau 97 persen dari target.

”Saya berharap kolaborasi ini bisa menjadi kekuatan bangsa dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang tidak selamanya harus diselesaikan lewat proses litigasi,” ujar Supratman.

Ia pun berharap, jumlah paralegal dan posbakum dari Muslimat NU maupun organisasi kemasyarakatan lainnya akan terus bertambah. Sebab idealnya, setiap desa memiliki satu unit posbakum sehingga masih dibutuhkan sekitar 73.000 posbakum untuk didirikan di 80.000 desa yang tersebar di seluruh Indonesia.

9a1ff8a9001c6747d4c9cf37216c828b-IMG_1382.webp

Khofifah menuturkan, posbakum sudah ada dengan jumlah terbatas di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dengan penambahan 1.794 posbakum, gerakan bantuan hukum Muslimat NU diharapkan dapat dilakukan secara nasional. Posbakum-posbakum tersebut akan mulai melayani masyarakat pada September secara gratis.

Menurutnya, pembentukan posbakum tersebut akan memperluas peran sosial kemasyarakatan yang dijalankan oleh Muslimat NU. Mereka kini tidak hanya berkontribusi pada sektor keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial, melainkan juga bantuan hukum kepada masyarakat desa yang membutuhkan.

”Kami Muslimat NU dengan keanggotaan sekitar 36 juta ingin memberikan hikmah yang lebih besar lagi, bagaimana memberikan layanan kemasyarakatan yang lebih besar manfaatnya,” kata Khofifah.

Terlebih, kasus hukum yang menimpa masyarakat desa cukup beragam dan menyita perhatian dari Muslimat NU. Salah satunya kasus pembagian hak waris yang sering kali ramai di masyarakat. Selain itu, ada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga.

29c807612a7b699e7ba013eff277982b-IMG_1401.webp

Berbagai kasus tersebut diyakini dapat diselesaikan oleh kader-kader Muslimat NU di tingkat desa. Mereka memiliki kader yang kompeten sehingga kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa melalui pengadilan atau litigasi. Apalagi, aparat penegak hukum juga menyerukan agar sebagian kasus dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

”Kita ingin menjadi bagian dari penyelesaian masalah di lini yang paling bawah, termasuk di ranah-ranah privasi yang memang tidak mudah dijangkau,” ujar Khofifah.

Arifah menuturkan, pelatihan paralegal dan pembentukan posbakum merupakan upaya untuk memperkuat dan mempermudah seluruh warga negara Indonesia dalam mengakses hak hukum. Paralegal akan membantu mereka dalam mendapatkan keadilan yang inklusif, khususnya bagi perempuan dan anak.

”Ini adalah wujud nyata dari kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam penyediaan SDM yang kompeten dan terlatih melalui paralegal Muslimat NU,” tuturnya.

b98064ba-7902-444b-aac0-25507a8cb013_jpg.webp

Terlebih, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan, perempuan dan anak sangat rentan menjadi korban kekerasan. Sejak Januari hingga 12 Juni 2025, tercatat ada 11.850 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lebih dari 10.000 korban merupakan perempuan.

Oleh karena itu, lanjut Arifah, keberadaan paralegal di desa-desa akan menjadi jembatan yang menghubungkan korban dengan sistem hukum dan keadilan. Kehadiran paralegal yang kompeten amat dibutuhkan saat korban berada di titik terendah

”Selain menjadi pendamping hukum dan mediator, paralegal menjangkau akses bagi korban untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com