
Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam upaya membangun fondasi hukum yang kuat bagi pengembangan inovasi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Maluku, Selasa (20/1).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan analis kekayaan intelektual di lingkungan Kanwil Kemenkum Maluku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, menekankan pentingnya kesiapan teknis dan substansi dalam penyusunan Ranperda Kekayaan Intelektual agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu memberikan kepastian hukum bagi daerah.
Dalam rapat tersebut disampaikan urgensi pembentukan Perda KI sebagai instrumen strategis dalam melindungi, mengelola, dan mengembangkan kekayaan intelektual di Provinsi Maluku. Selain itu, dibahas pula gambaran umum potensi KI daerah serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kekayaan intelektual.
Sebagai hasil rapat, Tim Penyusun menyepakati tahapan penyusunan Ranperda KI, teknik pengumpulan data, serta penetapan instansi mitra yang akan menjadi rujukan, antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi Provinsi Maluku. Pembagian kelompok kerja untuk pelaksanaan pengambilan data lapangan juga telah ditetapkan sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik.
Melalui langkah strategis ini, Kanwil Kemenkum Maluku berkomitmen menghadirkan regulasi daerah yang adaptif dan berorientasi masa depan, guna mendukung terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang berdaya saing dan berkelanjutan di Provinsi Maluku. (Humas/S.N)





