
AMBON, Kemenkum Maluku – Komitmen membangun budaya sadar Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Maluku terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan empat perguruan tinggi di Kota Tual, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Universitas Doktor Husni Ingratubun Tual tersebut turut melibatkan Politeknik Perikanan Negeri Tual, Sekolah Tinggi Ilmu-Ilmu Sosial Tual, serta Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persada Evav Tual.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Universitas Doktor Husni Ingratubun Tual, Ikram Mubarak Djodding, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan karya ilmiah dan inovasi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum melalui mekanisme Kekayaan Intelektual.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran sivitas akademika untuk mendaftarkan dan melindungi karya intelektual yang dihasilkan di lingkungan kampus,” ujarnya.
Sementara itu, Yustina Elistya Dewi menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam membangun budaya sadar hukum, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah serta daya saing karya akademik di tingkat nasional maupun internasional,” tegas Elis
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai Hak Cipta, Merek, dan Paten. Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk mendorong inventarisasi serta pendaftaran karya intelektual dosen dan mahasiswa, sekaligus memperkuat pendampingan teknis dalam proses pendaftaran KI di Kota Tual.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Maluku dalam memperluas akses layanan hukum dan memperkuat ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya di wilayah Kepulauan Kei dan sekitarnya. (MZH)








