
Ambon, Kemenkum Maluku – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Tahun 2025 secara virtual dari Ruang Rapat Pimpinan Kanwil pada Rabu, 17 September 2025.
Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bagian dari tindak lanjut atas Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Diskusi yang digelar secara daring tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada publik terkait peran dan kedudukan paralegal dalam sistem pemberian bantuan hukum, serta menguatkan posisi paralegal sebagai ujung tombak akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan dan laporan pelaksanaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, Ph.D.
Dalam sesi diskusi utama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB, Edward J. Sinaga, menyampaikan materi mengenai hasil analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan keberlanjutan pelatihan bagi paralegal agar mampu menjalankan fungsi advokasi hukum secara maksimal di tingkat komunitas.
Tanggapan terhadap strategi kebijakan mengenai paralegal dalam pemberian bantuan hukum disampaikan oleh akademisi dan pengamat hukum, Bivitri Susanti, yang menyoroti perlunya regulasi yang lebih berpihak pada penguatan peran paralegal di tengah keterbatasan akses bantuan hukum formal. Sementara itu, Nuryanti Dewi selaku Ketua LBH APIK NTB, menyampaikan materi terkait peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam mencetak paralegal yang handal dan berdaya guna.
Diskusi ditutup dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai kantor wilayah, termasuk kementerian hukum Maluku. Kehadiran Saiful Sahri dan tim dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Kanwil Maluku dalam mendukung strategi nasional penguatan akses keadilan melalui optimalisasi peran paralegal.
Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, Saiful Sahri berharap hasil diskusi dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan program bantuan hukum di daerah, serta memperkuat sinergi antara OBH, pemerintah, dan masyarakat dalam menjamin keadilan yang merata bagi seluruh warga negara. (Humas/H.S)






