
Bula, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan audit langsung terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebagai langkah memperkuat pengawasan dan mencegah praktik pencucian uang serta pendanaan terorisme. Lewat kegiatan ini, Kemenkum Maluku memastikan setiap notaris menjalankan prosedur kehati-hatian dalam setiap layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat, Kamis (20/11).
Audit PMPJ kali ini menyasar dua notaris, yakni Risa Nurliawati Soulissa dan Nurlita Nurlette. Melalui proses pemeriksaan langsung di lokasi, tim memastikan bahwa kedua notaris tersebut telah menerapkan prosedur PMPJ secara tepat dalam setiap layanan serta perbuatan hukum dengan para klien. Penekanan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan mitigasi penyalahgunaan layanan menjadi fokus utama audit.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, selaku Ketua Tim Audit. Ia didampingi oleh Rapin Sugara Rumakat dan Annas Marwing sebagai anggota dari unsur Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten/Kota Provinsi Maluku, serta Tri Budi Hartati dan Ridgeky Dewanto yang bertugas sebagai Tim Administrasi MPDN.
Melalui kegiatan ini, Tim Audit PMPJ menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap notaris di SBT. Dan diharapkan dapat memastikan penerapan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menciptakan layanan hukum yang bersih, aman, dan berintegritas. (Humas/H.S)






