Ambon – Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terus menjadi prioritas, hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan Kanwil Kemenkum Maluku, pagi ini, Kamis (23/1) dalam audiensi virtual bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Audiensi ini bertujuan untuk menyusun poin-poin layanan Survei Presepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Presepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) yang akan dimasukkan ke dalam aplikasi 3AS.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat pimpinan Kanwil Kemenkumham Maluku ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta perwakilan dari berbagai bidang di kanwil.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum Hadiyanto memberikan arahan mengenai perubahan layanan Survei SPAK-SPKP pada aplikasi 3AS. Selain itu, Ketua Tim SPAK-SPKP juga memaparkan materi terkait pemetaan jenis layanan di Kantor Wilayah pada masing-masing divisi.
“Dengan perubahan kementerian, objek survei dari aplikasi 3as tidak lagi dilakukan ke Unit Pelaksana Teknis imigrasi dan pemasyarakatan, melainkan, kedepannya adalah stakeholder yang berkaitan dengan kementerian hukum, contohnya harmonisasi ranperda, penerima layanan ahu dan KI,” ujar Hadiyanto.
Saiful Sahri kemudian berharap, kegiatan ini dapat menghasilkan solusi yang konkret dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan, serta memberikan dampak positif terhadap pengukuran kinerja di lingkungan Kementerian Hukum.
"Perubahan layanan Survei SPAK-SPKP ini menandai adanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diharapkan dari Kementerian Hukum. Dengan adanya pemetaan jenis layanan, diharapkan kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri. (Humas/AI)