
Ambon, Kemenkum Maluku — Suasana apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Ambon yang biasanya berlangsung dalam ritme rutinitas, berubah menjadi momen penuh penghargaan dan kebanggaan. Dalam apel yang digelar pada Senin pagi, Pemerintah Kota Ambon menerima piagam apresiasi atas keberhasilan luar biasa dalam menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya, (13/10).
Dengan pencapaian ini, Ambon menjadi daerah kelima dari sebelas kota/kabupaten di Provinsi Maluku yang berhasil menyelesaikan pembentukan Posbankum secara menyeluruh. Langkah ini menandai komitmen nyata dalam memperluas akses terhadap keadilan hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, hadir langsung dalam apel dan menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Kota Ambon. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja kolaboratif lintas sektor yang memungkinkan capaian tersebut terwujud.
“Ini bukan hanya soal administratif, tetapi sebuah bentuk kolaborasi nyata. Pemerintah Kota Ambon menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap bantuan hukum,” ujar Saiful.
Menurutnya, Posbankum memiliki peran strategis dalam menjawab persoalan hukum yang sering timbul di tingkat lokal. Kehadirannya di setiap desa dan kelurahan diyakini mampu menjadi pintu masuk penyelesaian masalah hukum secara adil dan damai, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Sementara itu Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan bagian dari visi nasional untuk menghadirkan penyelesaian hukum yang cepat, mudah dijangkau, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pemerintahan yang baik adalah yang hadir langsung di tengah masyarakat. Posbankum harus menjadi alat utama bagi desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan hukum yang solutif,” ujar Bodewin.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum Maluku akan mengadakan pelatihan khusus bagi para juru damai desa, yang akan didampingi oleh sembilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) aktif di wilayah Maluku. Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas para mediator lokal dalam menyelesaikan konflik hukum secara damai, cepat, dan efektif di tingkat komunitas.
Prestasi ini tidak hanya menjadi bukti kepatuhan terhadap kebijakan nasional, tetapi juga menegaskan peran aktif Ambon dalam membangun ekosistem keadilan yang berpihak pada masyarakat kecil. Dengan tercapainya 100% pembentukan Posbankum, Kota Ambon memberi contoh konkret bagaimana keadilan bisa benar-benar hadir hingga ke pintu rumah warga. (Humas/H.S)








