Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

510 WBP DI MALUKU TERIMA REMISI KHUSUS NATAL, SATU ORANG LANGSUNG BEBAS

Remisi Natal

Ambon, KUMHAM MALUKU – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia. Di Maluku sendiri, sebanyak 510 narapidana menerima pengurangan masa hukuman, dengan satu narapidana langsung bebas.

Pemberian remisi ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk perilaku baik narapidana, partisipasi aktif dalam program pembinaan, dan lamanya masa pidana yang telah dijalani. Untuk memenuhi syarat, narapidana harus telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku, Maizar saat menyambangi Lapas Ambon pagi tadi (25/12) menyatakan bahwa Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kasus yang paling banyak ditemukan di antara narapidana penerima remisi adalah pelanggaran perlindungan anak (264 kasus), narkotika (66 kasus), korupsi (46 kasus), pembunuhan (34 kasus), penganiayaan (33 kasus), dan pencurian (20 kasus),” rinci Maizar.

Lebih lanjut, Kadiv Pemasyarakatan menambahkan bahwa proses pengajuan remisi dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kemenkumham Maluku menegaskan bahwa remisi diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.

Adapun narapidana yang langsung bebas adalah IRLL, yang menjalani hukuman dua tahun untuk kasus penggelapan yang ditempatkan di Lapas Ambon.

Kemenkumham Maluku berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk terus berbenah diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas.

Untuk diketahui, pemeberian remisi khusus hari natal ini dilakukan secara serempak oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat kemudian diselenggarakan secara virtual. (Humas/AI)

Remisi Natal 3

Remisi Natal 4

Remisi Natal 2

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +6282273708033
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com