
Ambon, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar langkah strategis dalam memperkenalkan wajah baru hukum pidana Indonesia kepada masyarakat di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung pada Kamis sore, 22 Januari 2026, ini bertujuan mengupas tuntas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi tonggak sejarah dekolonialisasi hukum di tanah air.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pemerintah Negeri Batu Merah ini menghadirkan kolaborasi apik antara Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono bersama Penyuluh Hukum Ahli Pertama dari Kementerian Hukum Maluku.
Suasana diskusi menjadi sangat hidup ketika para peserta yang terdiri dari staf kelurahan, pengurus RT/RW, hingga tokoh masyarakat mulai mendalami pasal-pasal yang menyentuh kehidupan sehari-hari.
Salah satu poin menarik yang menjadi sorotan adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau Living Law. Hal ini dianggap sebagai angin segar karena hukum nasional kini mulai memberikan ruang bagi nilai-nilai adat yang selama ini terjaga di tengah masyarakat Maluku. Selain itu, narasumber juga memaparkan berbagai reformulasi tindak pidana, mulai dari isu kesusilaan, perzinaan, hingga pengaturan mengenai tindak pidana khusus dan kategori denda yang lebih modern.
Tidak hanya sekadar ceramah searah, kegiatan ini juga merupakan bagian dari rencana aksi Training of Facilitator untuk memastikan informasi mengenai undang-undang ini tersebar merata. Masyarakat diajak memahami perbedaan mendasar antara kitab hukum lama warisan kolonial dengan undang-undang baru yang lebih mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan saat sesi diskusi mengenai substansi pasal-pasal baru, seperti tindak pidana terhadap asal-usul perkawinan dan unjuk rasa.
La Margono berharap melalui edukasi ini, masyarakat Ambon tidak hanya sekadar tahu, tetapi juga siap menyongsong implementasi penuh hukum nasional yang lebih manusiawi dan relevan dengan jati diri bangsa pada masa mendatang. (Humas/H.S)





