
Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka memastikan layanan dan akses hukum menjangkau hingga tingkat Desa/Kelurahan/Negeri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan kegiatan pendampingan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada delapan Desa/Kelurahan/Negeri di Kota Ambon, Kamis (5/3).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kantor wilayah kementerian hukum Maluku dalam memperkuat kualitas layanan bantuan hukum di tingkat desa serta meningkatkan kapasitas pengelola dan paralegal Posbankum agar mampu memberikan layanan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim kantor wilayah kementerian hukum Maluku melakukan kunjungan ke Kelurahan Mangga Dua, Kelurahan Silale, Kelurahan Batu Gajah, Kelurahan Benteng, Kelurahan Kuda Mati, Desa Hunuth, Desa Waiheru, dan Desa Nania. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pemantauan dan pemeriksaan kelengkapan sarana dan prasarana Posbankum, sekaligus memberikan pendampingan teknis terkait tata kelola layanan dan pelaporan melalui website yang telah disediakan.
Selain itu, para paralegal menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan. Tim kantor wilayah kementerian hukum Maluku memberikan arahan terkait penguatan administrasi, peningkatan kualitas layanan konsultasi hukum, mediasi, serta mekanisme rujukan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga teridentifikasi praktik baik (best practice), di antaranya paralegal Posbankum Desa Hunuth, Desa Waiheru, dan Desa Nania yang aktif mengikuti pembekalan dan pendampingan secara daring. Sarana dan prasarana Posbankum di Desa Hunuth dan Desa Waiheru juga telah tersedia secara lengkap.
Sementara itu, pada beberapa kelurahan dan desa lainnya masih terdapat keterbatasan sarana dan prasarana. Namun perangkat Desa/Kelurahan menyampaikan komitmen untuk melengkapi fasilitas pendukung guna mengoptimalkan operasional layanan Posbankum serta memastikan paralegal mengikuti pelatihan berkala yang akan diselenggarakan oleh kantor wilayah kementerian hukum Maluku.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan layanan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan/Negeri di Kota Ambon semakin tertib secara administrasi, konsisten dalam pelaporan, serta mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat secara berkelanjutan. (Humas/S.N)







