
Namlea, Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bergerak cepat dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa. Melalui kegiatan intensif yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026, tim kementerian hukum maluku berhasil menuntaskan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di enam desa strategis di wilayah Kabupaten Buru.
Enam desa yang kini menjadi pusat layanan hukum tersebut meliputi Desa Jikumerasa, Desa Ubung, Desa Namlea, Desa Savana Jaya, Desa Waitele, dan Desa Jamilu. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap keadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pembinaan dan evaluasi mendalam terhadap status
Desa Sadar Hukum di Kabupaten Buru.
Lebih lanjut disampaikan bahwa fokus utama dalam pendampingan ini adalah peningkatan kapasitas paralegal desa agar mampu memberikan layanan prima serta melaporkan setiap kegiatan melalui sistem informasi yang telah disediakan.
Sebelum terjun ke lapangan, tim kementerian hukum maluku melakukan koordinasi ketat dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buru serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi program antara pusat dan daerah berjalan harmonis.
Hingga berakhirnya kegiatan di lokasi terakhir, tim melaporkan bahwa seluruh sarana prasarana penunjang Posbankum, seperti meja layanan, kursi, hingga banner alur layanan, telah tersedia dengan baik. Prestasi membanggakan juga terlihat dari mulai masuknya laporan layanan dari Desa Waenibe ke dalam sistem informasi posbankum, yang menandakan perangkat desa mulai cakap dalam administrasi hukum.
Dengan tuntasnya pendampingan ini, masyarakat di Kabupaten Buru kini tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan konsultasi hukum. Kehadiran Posbankum dan paralegal yang terlatih diharapkan menjadi ujung tombak dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat desa. (Humas/H.S)





