
Moa, Kemenkum Maluku — Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan melakukan langkah nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan pendampingan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan yang dipusatkan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kegiatan ini menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari pusat pemerintahan kabupaten hingga ke desa-desa seperti Desa Kaiwatu, Desa Patti, Desa Wakarleli, dan Kelurahan Tiakur.
Fokus utama kegiatan ini adalah mendorong percepatan pembentukan dan penguatan Posbankum sebagai implementasi nyata akses terhadap keadilan. Selain itu tim Kemenkum Maluku juga melakukan supervisi langsung terhadap kesiapan sarana, kemampuan sumber daya paralegal, hingga sistem pelaporan layanan agar benar-benar berfungsi bagi masyarakat desa.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, tim dari Kementetian Hukum Maluku juga melakukan koordinasi intensif dengan Bagian Hukum Setda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten MBD. Sinergi ini mencakup pembahasan teknis mengenai Jaringan Dokumentasi Hukum, Indeks Reformasi Hukum, serta Analis Evaluasi Hukum.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Desa Kaiwatu dan Desa Patti tercatat telah memiliki sarana prasarana yang lengkap serta paralegal yang terlatih dalam menangani pengaduan masyarakat. Sementara itu, Desa Wakarleli meski sudah memiliki sarana memadai, paralegalnya masih membutuhkan pelatihan teknis lebih lanjut.
Di sisi lain, Kelurahan Tiakur menjadi perhatian khusus karena masih memerlukan pemenuhan sarana dan penguatan kapasitas paralegal.
Merespons kondisi tersebut, para kepala desa menyampaikan aspirasi agar Kementetian Hukum Maluku terus memberikan pendampingan berkelanjutan.
Mereka juga mengharapkan adanya sosialisasi lebih masif dari aparat penegak hukum serta pelatihan berkala bagi paralegal baru di wilayah mereka.
Melalui kegiatan ini, Kementetian Hukum Maluku berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama erat dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya guna memastikan Posbankum bukan sekadar simbol, melainkan solusi nyata bagi permasalahan hukum masyarakat di garda terdepan Nusantara. (Humas/H.S)





