
Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam upaya memperluas akses keadilan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Pembekalan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Negeri Lama, Kota Ambon, Jumat (6/3).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Negeri Lama ini menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, La Margono, serta Penyuluh Hukum Ahli Madya Thorjie Mataheru sebagai narasumber. Peserta kegiatan terdiri dari staf pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Ketua RT/RW, serta masyarakat Negeri Lama.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Maluku memberikan pemaparan mengenai substansi penting dalam KUHP baru, termasuk tujuan implementasi KUHP, tujuan dan pedoman pemidanaan, konsep living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, hingga pengaturan mengenai tindak pidana adat.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis tindak pidana baru yang diatur dalam KUHP, seperti kohabitasi, hubungan seksual dengan hewan, penghinaan terhadap Presiden, mengaku memiliki kekuatan gaib, serta pengaturan terkait hewan ternak yang masuk ke lingkungan warga.
Tidak hanya memperkuat literasi hukum masyarakat, kegiatan ini juga difokuskan pada penguatan layanan Posbankum di tingkat desa. Tim Kanwil Kemenkum Maluku memberikan pembekalan kepada paralegal Posbankum Desa Negeri Lama terkait mekanisme pelayanan bantuan hukum serta tata cara pelaporan layanan melalui website Posbankum.
Dalam kesempatan tersebut, tim juga melakukan pemantauan terhadap kesiapan sarana dan prasarana layanan Posbankum di Desa Negeri Lama, mulai dari keberadaan banner atau poster layanan, meja dan kursi pelayanan, buku tamu, hingga ketersediaan ruangan khusus layanan bantuan hukum.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai substansi KUHP baru sekaligus bertambahnya laporan layanan Posbankum di Desa Negeri Lama sebanyak 24 laporan yang berhasil diinput dengan pendampingan langsung dari tim Kanwil Kemenkum Maluku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku berharap layanan Pos Bantuan Hukum di tingkat Desa/Negeri dapat berjalan secara konsisten, profesional, serta mampu menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan pendampingan hukum secara mudah, cepat, dan berkeadilan. (Humas/S.N)





