
Ambon, Kemenkum Maluku — Langkah nyata dalam menjamin hak konstitusional masyarakat kecil kembali dipertegas melalui aksi turun lapangan yang dilakukan oleh jajaran kantor wilayah hukum di bumi seribu pulau. Pada Rabu, 4 Maret 2026, tim khusus bergerak menuju Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memastikan bahwa denyut nadi keadilan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) benar-benar berdetak hingga ke tingkat desa.
Dua titik utama yang menjadi fokus kunjungan kali ini adalah Desa Bomaki dan Desa Lermatang. Di sana, tim melakukan evaluasi mendalam sekaligus memberikan pendampingan teknis kepada para pengelola pos serta paralegal desa. Fokus utamanya jelas, yakni memastikan masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan tidak lagi buta hukum serta memiliki akses yang setara untuk mendapatkan konsultasi, informasi, maupun mediasi hukum yang profesional dan akuntabel.
Dalam pertemuan tatap muka tersebut, para kepala desa menyampaikan berbagai realita yang dihadapi di lapangan. Meski semangat pengabdian tinggi, tim menemukan beberapa catatan penting yang perlu segera dibenahi, seperti kurang aktifnya paralegal dalam mengikuti pelatihan daring serta minimnya sarana prasarana pendukung, termasuk ketiadaan atribut informasi seperti spanduk atau poster resmi Posbankum di kantor desa.
Selain itu, pemahaman mengenai sistem pelaporan layanan berbasis digital melalui website juga menjadi kendala teknis yang langsung mendapat atensi khusus dari tim pembina.
Merespons kondisi tersebut, tim memberikan arahan strategis agar pengelolaan Posbankum ke depan lebih tertib secara administrasi dan disiplin dalam pelayanan. Kegiatan ini pun membuahkan hasil positif dengan meningkatnya kesadaran aparat desa akan peran strategis mereka sebagai garda terdepan dalam memperluas akses keadilan. (Humas/H.S)





