
Ambon, Kemenkum Maluku – Di tengah suasana santai Cafe Manor yang di Kota Ambon, sebuah diskusi krusial mengenai masa depan ekosistem bisnis di Maluku berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026. Kementerian Hukum Maluku menggelar Coffee Meeting bersama Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Maluku untuk membedah tuntas regulasi terbaru, yakni Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Pertemuan ini bukan sekadar ajang kumpul rutin, melainkan upaya strategis untuk memastikan para pelaku usaha dan notaris di Bumi Raja-Raja siap menghadapi standar transparansi yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri dalam pidato kuncinya menekankan bahwa regulasi baru ini adalah pondasi utama untuk menciptakan iklim bisnis yang akuntabel guna menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administratif yang berat.
Salah satu poin revolusioner yang dibahas adalah penguatan Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Rapin S. Rumakat, menjelaskan bahwa kini ada kewajiban mutlak bagi notaris dan perseroan untuk melaporkan pemilik manfaat atau beneficial ownership. Langkah ini diambil sebagai benteng pertahanan dalam mencegah praktik tindak pidana pencucian uang yang kerap memanfaatkan celah administrasi badan hukum.
Menambah bobot diskusi, Notaris Dr. Roy Prabowo Lenggono menguraikan perubahan mendasar dalam proses pendirian hingga pembubaran Perseroan Terbatas. Kini, setiap PT tidak hanya wajib melaporkan data keuangan, tetapi juga laporan tahunan komprehensif yang mencakup kinerja perusahaan, pelaksanaan tanggung jawab sosial atau CSR, hingga rincian permasalahan internal yang dihadapi.
Selain itu, diperkenalkan pula mekanisme pemeriksaan substantif yang lebih ketat. Setiap perubahan data direksi, komisaris, hingga peralihan saham akan melewati proses verifikasi mendalam untuk menjamin kepastian hukum. Meskipun sistem baru ini membawa tantangan dalam hal adaptasi teknologi, Kementerian Hukum Maluku berkomitmen penuh untuk mengawal para notaris agar masa transisi ini berjalan mulus.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, hingga Majelis Kehormatan Notaris ini ditutup dengan semangat kolaborasi. Melalui sinergi antara Kementerian Hukum Maluku dan para notaris, diharapkan tata kelola perusahaan di wilayah Maluku menjadi lebih profesional, transparan, dan mampu bersaing di level nasional maupun internasional. (Humas/H.S)







