Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

TATA KELOLA PERSEROAN TERBATAS: KEMENKUM MALUKU PERKETAT ATURAN MAIN MELALUI PERMENKUM NOMOR 49 TAHUN 2025

Tata_Kelola_Perseroan_Terbatas_Kemenkum_Maluku_Perketat_Aturan_Main_Melalui_Permenkum_Nomor_49_Tahun_2025.jpg

Ambon, Kemenkum Maluku – Di tengah suasana santai Cafe Manor yang di Kota Ambon, sebuah diskusi krusial mengenai masa depan ekosistem bisnis di Maluku berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026. Kementerian Hukum Maluku menggelar Coffee Meeting bersama Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Maluku untuk membedah tuntas regulasi terbaru, yakni Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Pertemuan ini bukan sekadar ajang kumpul rutin, melainkan upaya strategis untuk memastikan para pelaku usaha dan notaris di Bumi Raja-Raja siap menghadapi standar transparansi yang lebih tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri dalam pidato kuncinya menekankan bahwa regulasi baru ini adalah pondasi utama untuk menciptakan iklim bisnis yang akuntabel guna menghindarkan pelaku usaha dari sanksi administratif yang berat.
Salah satu poin revolusioner yang dibahas adalah penguatan Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH.

Kepala Bidang Pelayanan AHU, Rapin S. Rumakat, menjelaskan bahwa kini ada kewajiban mutlak bagi notaris dan perseroan untuk melaporkan pemilik manfaat atau beneficial ownership. Langkah ini diambil sebagai benteng pertahanan dalam mencegah praktik tindak pidana pencucian uang yang kerap memanfaatkan celah administrasi badan hukum.

Menambah bobot diskusi, Notaris Dr. Roy Prabowo Lenggono menguraikan perubahan mendasar dalam proses pendirian hingga pembubaran Perseroan Terbatas. Kini, setiap PT tidak hanya wajib melaporkan data keuangan, tetapi juga laporan tahunan komprehensif yang mencakup kinerja perusahaan, pelaksanaan tanggung jawab sosial atau CSR, hingga rincian permasalahan internal yang dihadapi.

Selain itu, diperkenalkan pula mekanisme pemeriksaan substantif yang lebih ketat. Setiap perubahan data direksi, komisaris, hingga peralihan saham akan melewati proses verifikasi mendalam untuk menjamin kepastian hukum. Meskipun sistem baru ini membawa tantangan dalam hal adaptasi teknologi, Kementerian Hukum Maluku berkomitmen penuh untuk mengawal para notaris agar masa transisi ini berjalan mulus.

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, hingga Majelis Kehormatan Notaris ini ditutup dengan semangat kolaborasi. Melalui sinergi antara Kementerian Hukum Maluku dan para notaris, diharapkan tata kelola perusahaan di wilayah Maluku menjadi lebih profesional, transparan, dan mampu bersaing di level nasional maupun internasional. (Humas/H.S)

WhatsApp_Image_2026-01-23_at_20.16.34_1.jpeg

WhatsApp_Image_2026-01-23_at_20.16.36.jpeg

WhatsApp_Image_2026-01-23_at_17.56.59.jpeg

WhatsApp_Image_2026-01-23_at_17.57.05.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com