
Ambon, Kemenkum Maluku – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, melakukan peninjauan kesiapan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Jumat (13/2).
Dalam peninjauan tersebut, Saiful Sahri menekankan bahwa kampus merupakan lumbung inovasi yang sangat besar. Melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual ini, diharapkan seluruh hasil penelitian, karya tulis, hingga karya seni dari para dosen dan mahasiswa IAKN Ambon dapat terdata dan terlindungi secara hukum dari potensi klaim pihak lain. Kehadiran sentra ini juga berfungsi sebagai pusat informasi dan konsultasi mengenai prosedur pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi sivitas akademika.
Yustina Elistya Dewi menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan teknis dalam proses pembentukan wadah ini. Menurutnya, kerja sama dengan IAKN Ambon adalah langkah strategis untuk memperkuat ekosistem inovasi daerah, di mana kampus tidak hanya memproduksi ilmu pengetahuan tetapi juga mampu mengelola aset intelektual secara profesional dan bernilai ekonomi.
Rektor IAKN Ambon, Yance Z. Rumahuru menyambut baik inisiatif peninjauan ini sebagai tindak lanjut dari rencana penjajakan kerja sama yang telah dibahas sebelumnya. Dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual, IAKN Ambon menargetkan peningkatan jumlah publikasi dan karya yang terdaftar secara resmi, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing serta mutu institusi di tingkat nasional. (Humas/H.S)






