
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi kalangan akademisi.
Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon pada Jumat, 13 Februari 2026.
Hadir secara langsung dalam agenda tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, serta Kepala Bidang Layanan Kekayaan Intelektual, Abd. Malik Wagola, Kehadiran jajaran pimpinan ini menegaskan komitmen instansi dalam mendorong pendaftaran hak cipta dan paten di lingkungan perguruan tinggi.
Turut hadir juga Rektor IAKN Ambon, Prof. Dr. Yance Z. Rumahuru, MA, beserta jajaran sivitas akademika.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menekankan bahwa karya intelektual yang dihasilkan oleh dosen maupun mahasiswa perlu mendapatkan payung hukum yang kuat. Hal ini bertujuan agar setiap inovasi dan karya tulis yang lahir dari IAKN Ambon tidak hanya bermanfaat secara akademis, tetapi juga terlindungi dari potensi klaim pihak lain.
Materi teknis mengenai prosedur pendaftaran dan jenis-jenis kekayaan intelektual dipaparkan oleh narasumber dari jajaran Kanwil Kemenkum Maluku, Masyud Tualeka. Peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa tampak antusias mengikuti jalannya diskusi, terutama mengenai kemudahan akses pendaftaran melalui sistem digital yang saat ini terus dikembangkan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Maluku berharap kesadaran hukum sivitas akademika IAKN Ambon dalam menjaga aset kreatif mereka semakin meningkat, sekaligus memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam memajukan ekosistem intelektual di Maluku. (Humas/H.S)






