
Malra, Kemenkum Maluku - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan kegiatan layanan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa atau Kelurahan di Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 12 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk mendorong penguatan eksistensi dan keberlanjutan layanan bantuan hukum sebagai wujud implementasi akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan ini menyasar 24 lokasi yang tersebar di wilayah tersebut, meliputi Kantor Desa atau Ohoi Kolser, Ohoi Faan, Ohoi Wearlilir, Ohoi Ibra, Ohoi Letman, Ohoi Loon, Ohoi Kelanit, Ohoi Ngayub, Ohoi Namar, Ohoi Selayar, Ohoi Lairngangas, dan Ohoi Debut. Selain itu, pendampingan juga dilakukan di Ohoi Rumah Dian, Ohoi Ohoiluk, Ohoi Sathean, Ohoi Ngilngof, Ohoi Lilir, Ohoi Ohoider Atas, Ohoi Ohoidertawun, Ohoi Dian Darat, Ohoi Dian Pulau, Ohoi Evu, Ohoi Tetoat, serta Ohoi Ngursit.
Tujuan utama kegaitan ini adalah untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yakni Paralegal dalam mengoperasikan sistem pelaporan layanan. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara instansi wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam mengembangkan layanan bantuan hukum berbasis desa.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung, ditemukan bahwa sarana dan prasarana pada sejumlah locus yang dikunjungi belum memadai. Namun, tercatat sejumlah Paralegal dari Ohoi Faan, Ibra, Kolser, Letman, Loon, Ohoider Atas, Ohoidertawun, Sathean, Debut, Ngayub, Ngilngof, Lilir, Ohoiluk, dan Selayar telah mengikuti pelatihan kompetensi.
Melihat kondisi layanan yang belum optimal, tim memberikan penguatan pemahaman mengenai empat jenis layanan Posbankum. Para Kepala Ohoi dan Paralegal setempat juga diimbau untuk segera memenuhi kebutuhan fasilitas penunjang guna mewujudkan akses keadilan yang lebih dekat dan nyata bagi masyarakat setempat.








