
Tual, Kemenkum Maluku – Langkah nyata untuk memperkuat fondasi hukum di wilayah kepulauan terus dilakukan oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Pada Kamis 12 Februari 2026, mereka turun langsung ke tengah masyarakat di Kantor Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, guna memberikan edukasi mendalam mengenai implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk penyuluhan hukum ini menyasar para pemangku kepentingan di tingkat akar rumput, mulai dari Kepala Ohoi, Lurah, hingga tokoh adat dan pemuda. Kehadiran tim hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa transisi menuju hukum pidana nasional yang baru dapat dipahami secara komprehensif agar tidak terjadi simpang
siur informasi di tengah masyarakat.
Dalam sesi diskusi yang hangat, tim penyuluh memberikan penjelasan mengenai substansi dan prinsip baru dalam aturan pidana tersebut. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah bagaimana posisi hukum adat, seperti hukum Larvul Ngabal, tetap dihormati dan dapat berjalan beriringan dengan hukum nasional selama memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk perlunya dorongan pembentukan Peraturan Daerah sebagai payung hukum formal.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan kesadaran yang signifikan di kalangan perangkat desa. Para peserta kini memiliki pemahaman yang lebih jernih mengenai aturan kohabitasi dan tata cara penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sinergi antara pemerintah pusat melalui perwakilan di daerah dengan pemerintah tingkat kecamatan ini diharapkan menjadi motor penggerak terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan patuh pada norma nasional yang baru.
Langkah ini menegaskan bahwa penguatan literasi hukum tidak hanya terpusat di kota besar, namun menjangkau hingga pelosok Maluku demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara. (Humas/H.S)








