
Tual, Kemenkum Maluku – Upaya memastikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu berjalan optimal terus diperkuat. Melalui kegiatan pengawasan pelaksanaan bantuan hukum di daerah, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan monitoring langsung di Kota Tual, Rabu (11/2/2026), sebagai langkah meningkatkan kualitas layanan sekaligus memastikan akuntabilitas penyelenggaraannya.
Kegiatan yang berlangsung di Lembaga Bantuan Hukum Amanat Reformasi Indonesia ini menjadi bagian dari pendampingan teknis kepada para pemberi bantuan hukum, baik advokat maupun paralegal, agar mampu memberikan layanan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas asli perkara litigasi yang telah mendapatkan pembayaran pada tahun 2025. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tertib administrasi sekaligus menjamin bahwa setiap layanan bantuan hukum yang diberikan telah dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan.
Selain itu, tim juga menggali berbagai kendala yang dihadapi lembaga dalam pelaksanaan bantuan hukum sepanjang tahun 2025. Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif, mencakup tantangan teknis di lapangan, kapasitas sumber daya manusia, hingga pengelolaan administrasi dan pelaporan kegiatan.
Sebagai tindak lanjut, tim memberikan arahan terkait pengelolaan dan pelaksanaan anggaran bantuan hukum ke depan agar lebih efektif, tepat sasaran, dan mendukung keberlanjutan layanan bagi masyarakat. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum gratis serta memperkuat konsistensi pelaksanaannya di daerah.
Dari hasil pengawasan, teridentifikasi bahwa kapasitas sumber daya manusia pada Lembaga Bantuan Hukum Amanat Reformasi Indonesia masih perlu diperkuat. Saat ini, lembaga tersebut masih menunggu ketua yang baru untuk kembali aktif setelah menyelesaikan studi magister, sehingga penguatan kelembagaan menjadi perhatian penting dalam peningkatan kinerja ke depan.
Selain itu, kegiatan ini juga menghasilkan bahan monitoring dan evaluasi berdasarkan data penyerapan anggaran bantuan hukum tahun 2025. Data tersebut menjadi dasar awal untuk perbaikan layanan yang lebih baik dan terukur pada tahun 2026, sekaligus mendorong tertib administrasi sebagai bagian dari akuntabilitas pelaksanaan bantuan hukum di daerah.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Tual semakin konsisten, berkualitas, dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata. (Humas/H.S)






