
Tual, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan layanan pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kota Tual pada Rabu, 11 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat di tingkat desa mendapatkan akses keadilan yang merata dan berkelanjutan.
Kegiatan diawali dengan koordinasi intensif bersama Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Tual serta Bagian Hukum Setda Kota Tual. Hal ini bertujuan mendorong penguatan eksistensi dan keberlanjutan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai wujud implementasi akses terhadap keadilan bagi masyarakat; Melakukan pembinaan dan supervisi dalam bentuk layanan pendampingan terhadap keberadaan serta operasional Posbankum Desa/Kelurahan; Memastikan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia (Paralegal), serta sistem pelaporan layanan Posbankum; Memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dengan Pemerintah Kota Tual dalam pengembangan layanan bantuan hukum berbasis desa/kelurahan.
Dinas PMD Kota Tual menyatakan dukungan penuh terhadap optimalisasi peran pemerintah desa dalam layanan hukum. Bahkan, pihak dinas meminta tim dari Kantor Wilayah untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat guna meningkatkan literasi hukum terkait fungsi paralegal dan implementasi KUHP Nasional yang dijadwalkan berlangsung di Ohoi Ohoitel pada Kamis (12/2).
Selain koordinasi tingkat kota, tim melakukan supervisi lapangan ke dua titik, yakni Ohoi Ohoitel dan Ohoi Ohoitahit. Di Ohoi Ohoitel, sarana prasarana terpantau lengkap dan telah memiliki dua paralegal terlatih yang aktif menangani kasus pertanahan hingga KDRT. Namun, tim memberikan pendampingan teknis khusus karena sistem pelaporan melalui Sistem Informasi Layanan Posbankum belum berjalan maksimal.
Kondisi berbeda ditemukan di Ohoi Ohoitahit, di mana sarana layanan dan kapasitas paralegal masih memerlukan pengembangan. Menanggapi hal tersebut, tim memberikan pembinaan terkait standarisasi ruang layanan, fasilitasi pelatihan bagi paralegal, serta pengenalan mekanisme pelaporan standar.
Melalui pendampingan ini, diharapkan Posbankum Desa bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik melalui mediasi dan pemberian konsultasi hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kota Tual. (Humas/H.S)








