
Ambon, Kemenkum Maluku – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, temui Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Senin (20/10). Pertemuan ini membahas progres percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Maluku yang telah mencapai 81,7 persen.
Saiful Sahri menjelaskan bahwa percepatan pembentukan Posbankum merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Program ini bertujuan memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan memastikan akses keadilan merata di seluruh wilayah Maluku, termasuk daerah terpencil dan kepulauan.
"Posbankum menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Untuk itu, sinergi lintas sektor sangat penting," ujar Saiful.
Ia menegaskan bahwa percepatan pembentukan Posbankum membutuhkan dukungan dan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kanwil Kementerian Hukum Maluku, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kehadiran Posbankum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyambut baik langkah proaktif Kanwil Kemenkum Maluku tersebut. Ia menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Maluku terhadap perluasan dan penguatan Posbankum di seluruh kabupaten dan kota.
"Pemerintah daerah siap mendukung penuh, karena keberadaan Posbankum sangat penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Hendrik.
Dalam kesempatan itu, Saiful juga menyerahkan Tabloid Tabaos Edisi ke-III kepada Gubernur Maluku. Publikasi ini memuat berbagai capaian dan program strategis Kanwil Kemenkum Maluku, termasuk penguatan layanan bantuan hukum.
Pertemuan ini menjadi momentum penguatan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkokoh kelembagaan Posbankum di seluruh wilayah. (Humas/H.S)






