
Ambon, KEMENKUM Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melakukan koordinasi dengan pihak eksternal, diantaranya Kelurahan Waihaong, Negeri Batu Merah, Negeri Hative Kecil, dan Desa Galala, (10/02).
Hal tersebut dilakukan guna membahas persiapan pelaksanaan Paralegal Justice Award, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa, dan Pembentukan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum (Kadarkum) di wilayah Kota Ambon yang bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis, administratif, dan sinergi antar pihak terkait guna mendukung program Pembinaan hukum yang efektif demi meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) La Margono menjelaskan terkait Persiapan Pelaksanaan Paralegal Justice Award (PJA) telah dibahas mengenai mekanisme seleksi dan kriteria penilaian bagi Raja, Kepala Desa, maupun Lurah yang akan menjadi calon paralegal untuk mengikuti Seleksi PJA, serta persiapan administratif, termasuk verifikasi data peserta, yang akan dilakukan sebelum proses seleksi dimulai. Selain itu, peran dan kontribusi setiap stakeholder juga telah diidentifikasi untuk mendukung kegiatan ini. Tak kalah penting, jadwal tahapan pelaksanaan PJA, mulai dari seleksi hingga acara penganugerahan, telah disepakati bersama.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menjadi agenda kedua yang dibahas. Dalam pertemuan ini, Kemenkum Maluku dengan Kelurahan Waihaong, Negeri Batu Merah, Negeri Hative Kecil, dan Desa Galala sepakat untuk menentukan lokasi strategis yang akan dijadikan tempat pendirian Posbakum. Selain itu, skema kerja sama antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat juga menjadi bagian penting dari pembahasan. Diharapkan, Posbakum ini nantinya dapat memberikan layanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, dengan memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai.
“Mengenai persiapan pembentukan Kelompok Sadar Hukum, yang nantinya akan dibina melalui kegiatan penyuluhan hukum secara berkala. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memastikan mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan sehari-hari” ujar Margono.
Margono berharap kegiatan tersebut akan memberikan dampak positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum di wilayah Kota Ambon. (Humas/H.S)








