Ambon, KUMHAM MALUKU – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku sukses menyelenggarakan Kegiatan Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Bidang Musik dan Lagu pada hari ini. Acara yang berlangsung di Hotel The City Ambon ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dalam industri musik, termasuk pelaku usaha, akademisi, serta aparat penegak hukum.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun; perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Marlen Titin; perwakilan dari Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku, Pieter Matahelemual; serta perwakilan dari Sentra Lisensi Musik Indonesia (SLMI) LMKN, Fahri Irawan.
Dharma Oratmangun menekankan pentingnya pengelolaan hak kekayaan intelektual secara kolektif untuk menjamin kesejahteraan para pencipta dan pelaku industri musik.
“Lembaga Manajemen Kolektif adalah jembatan yang memastikan setiap karya mendapatkan penghargaan yang layak melalui pengumpulan dan distribusi royalti secara transparan dan profesional, dan Maluku serta Kota Ambon dengan tittle City Of Music harusnya berkontribusi aktif dalam kesadaran pentingnya Kekayaan Intelektual dalam Hak Cipta” ujar Dharma.
Sementara itu, Marlen Titin dari Dinas Pariwisata Provinsi Maluku mengapresiasi langkah DJKI Kemenkumham dalam mendorong kesadaran akan pentingnya hak kekayaan intelektual.
“Maluku sebagai salah satu pusat kebudayaan musik Indonesia perlu terus dilibatkan dalam pengembangan ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan, dan Pemerintah daerah sangat siap mendukung perkembangan Ekonomi Kreatif yang ada” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini pula hadir Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damar Sasongko yang menyampaikan bahwa Potensi Kekayaan Intelektual di Maluku sangat beragam dan ia berkomitmen untuk bisa menggali setiap potensi yang ada untuk kemajuan daerah.
“Maluku punya potensi KI yang sangat beragam, dan saya berkomitmen untuk bisa bersinergi dengan seluruh stakeholder di daerah untuk bisa berpartisipasi aktif mengembangan pola pikir dan paradigma Masyarakat akan pentingnya KI ini.” Tambah Hendro
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai peran strategis LMK dalam melindungi hak cipta dan hak terkait di bidang musik dan lagu. Dengan adanya dialog yang konstruktif, diharapkan hasil dari konsultasi teknis ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem industri musik yang lebih baik di Indonesia, khususnya di wilayah Maluku. (HUMAS)