Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga rancangan regulasi strategis milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara. Acara yang berlangsung secara formal ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, Kamis (15/05).
Ketiga rancangan regulasi yang menjadi fokus pembahasan yaitu, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Ohoi/Kelurahan "Merah Putih".
Dalam sambutannya, Saiful Sahri mengatakan bahwa langkah harmonisasi ini merupakan bagian dari mekanisme formil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sebagai tahapan krusial untuk memastikan regulasi yang disusun selaras secara teknis maupun substansial, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Rapat ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat fondasi hukum daerah untuk pelayanan publik yang lebih optimal,” ujar Saiful Sahri.
Lebih lanjut disampaikan bahwa restrukturisasi perangkat daerah dan pembentukan UPTD merupakan langkah strategis Pemkab Maluku Tenggara dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Terlebih lagi, hadirnya koperasi berbasis Ohoi/Kelurahan “Merah Putih” menjadi simbol penguatan ekonomi masyarakat.
“Ini adalah bentuk reformasi kelembagaan yang bermuara pada penguatan kapasitas daerah dalam melayani masyarakat secara langsung,” jelas Saiful.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan proses harmonisasi ini akan menjadi data dukung penting dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum, indikator yang kini menjadi tolok ukur akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Saiful menuturkan bahwa sejak peluncuran aplikasi e-Harmonisasi pada 25 Februari 2025 lalu, Kemenkum Maluku terus mendorong percepatan layanan harmonisasi regulasi. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menjadi salah satu yang pertama mengadopsi sistem ini secara aktif, sebagai bentuk adaptasi terhadap era digitalisasi layanan hukum.
“e-Harmonisasi diharapkan mampu menciptakan proses yang cepat, tepat, dan akurat, sekaligus menurunkan potensi tumpang tindih regulasi,” ungkap Saiful Sahri.
Ia juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam mengintegrasikan proses legislasi daerah ke dalam sistem digital ini.
Di akhir kegiatan, Saiful menegaskan pentingnya mengintegrasikan produk hukum daerah ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi hukum.
“Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci. Dengan masuknya peraturan ini ke JDIH, masyarakat akan lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Humas/H.S)