Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap tindak lanjut pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menegaskan komitmennya dengan mengikuti pemuktahiran data dalam rangka pengawasan dan pengendalian tindak lanjut pemindahtanganan pemusnahan dan penghapusan BMN secara virtual yang dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025.
Bertempat di ruang rapat pimpinan, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Wilson Muskitta, serta staf bagian umum yang membidangi pengelolaan BMN.
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam upaya meningkatkan akurasi dan validitas data aset negara, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan internal di lingkungan Kanwil Kemenkum Maluku. Dalam sambutannya, Saiful Sahri menekankan bahwa pemutakhiran data BMN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian integral dari komitmen institusi terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“BMN bukan hanya soal angka atau data di atas kertas, tapi merupakan tanggung jawab negara yang harus dikelola dengan penuh integritas. Pemutakhiran data ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap aset negara tercatat dengan benar dan diawasi secara ketat,” tegas Saiful.
Kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi dan koordinasi antar unit kerja dalam menyikapi tantangan-tantangan teknis maupun administratif yang kerap muncul dalam proses pengelolaan BMN, khususnya pada tahapan pemindahtanganan dan penghapusan.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku meneguhkan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan aset negara di wilayah timur Indonesia, serta menunjukkan keseriusan dalam mendukung kebijakan nasional terkait penertiban dan efisiensi pengelolaan BMN. (Humas/H.S)