Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam upaya mempercepat implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual, Kamis (24/04).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan menghadirkan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Wilayah III, Unan Pribadi, sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Dirjen Dhahana Putra menegaskan bahwa Menteri Hukum RI mendapatkan mandat langsung dari Presiden untuk mengakselerasi pelaksanaan Inpres No. 9 Tahun 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, dua Direktorat Jenderal langsung bergerak cepat. Ditjen Peraturan Perundang-undangan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Hukum, sementara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menyiapkan mekanisme legalisasi koperasi dengan estimasi penyelesaian hanya dalam satu hari kerja.
Dhahana Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman dan kualitas kerja Kantor Wilayah, agar regulasi yang dibuat di daerah bisa langsung sinkron dengan regulasi pusat.
Dhahana berharap Kanwil dapat melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan Bupati/Walikota dalam waktu secepatnya sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam rangka akselerasi Inpres No. 9 Tahun 2025
Dirinya meminta kesiapan tenaga perancang untuk meningkatkan kompetensi pribadi melalui Badan Pembentukan Regulasi Nasional sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 yang akan diusung ditahun depan.
Pemateri utama, Unan Pribadi, memaparkan pentingnya peran Kanwil Kemenkum sebagai garda depan dalam mendukung penyusunan rancangan peraturan bupati/wali kota yang akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan koperasi merah putih di tingkat desa dan kelurahan.
Ditjen PP juga telah menyiapkan template regulasi yang sudah terisi norma hukum dan siap digunakan sebagai rujukan oleh pemerintah daerah. Dengan pendekatan ini, penyusunan regulasi bisa dilakukan lebih cepat, efisien, dan tetap berkualitas.
Lebih lanjut, Unan menyampaikan bahwa sekitar 80 ribu Koperasi Merah Putih yang akan dibentuk dengan rancangan bupati/walikota tentang penyelenggaraan koperasi desa/ kelurahan merah putih. Rancangan peraturan kepala daerah akan menjadi dokumen krusial dalam proses ini.
“Kami butuh perancang-perancang yang siap, cekatan, dan paham betul konteks pembangunan desa berbasis ekonomi kerakyatan. Dan itulah mengapa pendalaman seperti ini sangat penting,” tegas Unan.
Kegiatan ini bukan hanya menjadi sarana penguatan kapasitas teknis tenaga perancang di Kanwil Maluku, tetapi juga menjadi batu uji bagi kualitas kinerja Kanwil dalam mendukung agenda besar Negara yakni menjadikan koperasi sebagai pilar utama kemandirian ekonomi desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri mengatakan bahwa dengan semangat kolaboratif antara pusat dan daerah, langkah strategis ini diharapkan menjadi motor penggerak percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, menuju desa dan kelurahan yang lebih berdaulat secara ekonomi, sosial, dan hukum. (Humas/H.S)