Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan pemahaman bersama terhadap arah kebijakan nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Kegiatan Analisis Kebijakan di Wilayah, yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, Kemenkum RI.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025 ini diikuti oleh JFT Penyuluh Hukum Madya dan JFT Analis Kebijakan serta Fungsional Umum di jajaran Kanwil Kemenkum Maluku. Tidak hanya menjadi ajang berbagi wawasan, forum ini juga menjadi ruang dialog strategis dalam menyamakan persepsi terhadap berbagai hasil kajian kebijakan yang telah dilakukan kementerian.
Kegiatan ini juga menghadirkan Sabrina Nadila, selaku Person In Charge (PIC) dari BSK, sebagai narasumber dan memberikan pemaparan mendalam terkait isi dan strategi penerapan Pedoman Analisis Kebijakan Wilayah 2025. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan penguatan teknis yang strategis untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan dan dianalisis benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Dalam paparannya, Ibu Sabrina menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan analisis kebijakan secara terstruktur dan sistematis. Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam diseminasi kali ini antara lain, setiap tim penyusun analisis kebijakan di wilayah wajib mengikuti tahapan dan timeline yang telah ditetapkan dalam pedoman, kedisiplinan terhadap deadline menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan, konsultasi intensif dengan PIC asistensi diwajibkan pada setiap tahapan analisis, seluruh dokumen output administratif dan substansi harus disampaikan melalui tautan Google Drive BSK, hanya satu jenis analisis (evaluasi atau implementasi kebijakan) yang dapat dipilih oleh setiap tim di tahun berjalan, template SK Tim dan Kertas Kerja tersedia untuk diunduh melalui tautan: http://tiny.cc/TemplateAIEK25, penyesuaian kriteria objek analisis juga menjadi perhatian penting, di mana hanya Permenkumham yang diterbitkan dalam lima tahun terakhir (2019–2024) yang dapat dijadikan objek kajian.
Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini dirinya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah untuk menyelaraskan implementasi kebijakan dengan kondisi daerah. “Diseminasi seperti ini menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang kita jalankan tidak hanya tepat sasaran, tapi juga kontekstual dan sesuai kebutuhan masyarakat Maluku,” ujarnya.
Saiful Sahri berharap dengan langkah ini, Kemenkum Maluku kembali menegaskan keseriusannya untuk menjadikan analisis kebijakan sebagai fondasi utama dalam membangun sistem hukum yang responsif, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, menunjukkan antusiasme tinggi dari Kanwil. Diseminasi ini juga diharapkan menjadi pendorong semangat baru dalam melaksanakan peran strategis wilayah dalam merancang dan mengevaluasi kebijakan hukum secara lebih tajam dan terarah. (Humas/H.S)