AMBON, KEMENKUM MALUKU - Dalam upaya meningkatkan kualitas regulasi di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Perancang Peraturan Perundang-Undangan. (20/03/25)
Kasubid Fasilitasi Peraturan Perundang-Undangan membuka rapat dengan pemaparan materi yang menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Ia menekankan bahwa setiap peraturan yang disusun harus memenuhi asas keterpaduan, kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, yang turut mengikuti kegiatan ini dari lokasi berbeda, memberikan apresiasi atas terselenggaranya rapat ini. Menurutnya, penguatan kapasitas tenaga perancang peraturan di daerah sangat penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum yang diterbitkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
"Kami sangat mendukung upaya peningkatan kompetensi perancang di Maluku. Dengan pemahaman yang lebih baik, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujar Saiful Sahri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan peran perancang hukum dalam proses legislasi daerah merupakan bagian dari upaya mendorong reformasi hukum dan meningkatkan kualitas kebijakan publik.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan para tenaga perancang di Maluku semakin siap dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan setiap regulasi daerah yang disusun lebih sistematis, harmonis, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Humas/Feas)