Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku

Featured

PERCEPATAN PENDIRIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, KANWIL HUKUM GANDENG, DINAS KOPERASI DAN NOTARIS SE MALUKU

KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka mempercepat pemberdayaan ekonomi desa dan memperkuat kemandirian masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku gandeng Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta para Notaris se-Maluku untuk mendorong percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah di Maluku, (15/05).

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyukseskan program nasional percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong.

“Presiden dan Wakil Presiden melalui Asta Cita telah menekankan pentingnya transformasi ekonomi kerakyatan, yang kini direalisasikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi ini memberikan mandat kepada Menteri Hukum RI untuk memfasilitasi dan menyederhanakan proses pengesahan koperasi secara menyeluruh,” ujar Saiful.

Dalam pemaparannya, Saiful juga menyoroti sejumlah regulasi penting yang mendukung pelaksanaan percepatan ini, diantaranya adalah Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dengan target nasional pendirian 80.000 koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Selai itu, Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur secara teknis proses legalisasi koperasi, meliputi, Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan proses Pembubaran Koperasi.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh notaris dari berbagai wilayah di Maluku yang akan berperan langsung dalam proses pembuatan akta pendirian koperasi. Kehadiran dinas-dinas teknis juga memperkuat sinergi antara unsur hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Saiful menegaskan bahwa koperasi yang sah secara hukum akan memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pembinaan, serta program-program pengembangan usaha dari pemerintah. Oleh karena itu, percepatan pembentukan dan legalisasi koperasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.

“Koperasi Merah Putih bukan hanya simbol kebangkitan ekonomi desa, tetapi juga wadah yang sah dan berdaya guna dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dari bawah. Legalitas koperasi menjadi syarat utama agar koperasi dapat bertumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Menurutnya kegiatan ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong pertumbuhan koperasi yang berkualitas, profesional, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa. (Humas/H.S)

KOPERASI DESA MERAH PUTIH01

KOPERASI DESA MERAH PUTIH02

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI MALUKU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +62 899-0003-399
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.maluku03@gmail.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.maluku@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Sultan Babullah No 17-18, Kel Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku 16810
PikPng.com phone icon png 604605   +628990003399
PikPng.com email png 581646   kanwil.maluku@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.maluku03@gamil.com