Ambon, KUMHAM MALUKU – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku pada Rabu (13/11) menggelar operasi gabungan untuk memastikan kepatuhan warga negara asing (WNA) terhadap peraturan keimigrasian. Tim operasi menyasar dua lokasi, yakni PT. Waragonda Minerals Pratama dan PT. Air Manise Indonesia (Resort Spice Island).
Dalam operasi ini, tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Inteldakim Suyitno, bersama dengan perwakilan Disnakertrans dan Kesbangpol Provinsi Maluku, melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian para WNA yang bekerja di kedua perusahaan tersebut.
"Tujuan utama operasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh WNA yang berada di wilayah Maluku, khususnya yang bekerja di perusahaan, telah memenuhi segala ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujar Suyitno.
Di PT. Waragonda Minerals Pratama, tim menemukan tujuh WNA berkebangsaan India. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paspor dan izin tinggal mereka, dipastikan bahwa seluruh WNA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang masih berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan untuk bekerja di Indonesia.
Sementara itu, di PT. Air Manise Indonesia (Resort Spice Island), tim tidak menemukan WNA yang bekerja di perusahaan tersebut. Pemilik resort, yang merupakan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, menjelaskan bahwa seluruh pekerja di resort merupakan warga negara Indonesia.
Meskipun tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam operasi kali ini, tim tetap mengimbau kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan WNA untuk selalu memastikan bahwa pekerja asing tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan valid.
"Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian," tegasnya. (Humas/AI)