Ambon, Kemenkum Maluku – Sebanyak 26 Kepala Desa dan Lurah dari berbagai wilayah di Provinsi Maluku mengikuti kegiatan pengarahan dan pembekalan menjelang seleksi Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, yang diselenggarakan pada Kamis (15/5) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Pembekalan diberikan langsung oleh La Margono selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri. Dalam materinya, La Margono menjelaskan secara komprehensif mengenai tujuan strategis Peacemaker Justice Award 2025, serta peran penting para pemimpin desa/lurah sebagai garda terdepan dalam penyelesaian konflik secara damai dan non-litigasi di tengah masyarakat.
"Peacemaker Justice Award bukan hanya ajang penghargaan, tapi juga wadah pemberdayaan hukum berbasis kearifan lokal dan perdamaian," ujar La Margono.
Peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai tahapan Peacemaker Academy, termasuk Peacemaker Training dan kegiatan aktualisasi, yang akan menjadi bagian dari penilaian panitia seleksi tingkat provinsi dan nasional.
Para peserta juga diberi arahan teknis mengenai pelaporan hasil kegiatan aktualisasi melalui laman resmi pja.bphn.go.id, dengan batas waktu pelaporan hingga 4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Peserta yang dinyatakan lulus Peacemaker Training dan aktualisasi akan ditetapkan sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P) melalui Keputusan Menteri Hukum RI. Identitas ini bersifat non-akademik, namun menjadi simbol pengakuan atas kemampuan menyelesaikan konflik berbasis pendekatan hukum restoratif dan mediasi.
La Margono menyampaikan harapannya agar seluruh peserta dari Maluku mampu menunjukkan performa terbaiknya hingga lolos ke tingkat nasional dan menjadi role model dalam menciptakan desa damai tanpa konflik.
“Saya yakin, dengan semangat dan kepemimpinan yang dimiliki, 26 kandidat dari Maluku mampu bersaing secara nasional dan membawa nama baik daerah,” tutupnya penuh optimisme. (Humas/H.S)