Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, secara resmi melantik Notaris baru dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Acara yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Maluku ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat manajerial dan non-manajerial, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait, Rabu (16/04).
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar soal kewenangan, melainkan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada negara tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Jabatan adalah sebuah amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sehingga dapat memberikan kebaikan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Saiful dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia yang berdasar pada UUD 1945, negara ini berdiri sebagai negara hukum. Oleh karena itu, keberadaan pejabat notaris menjadi sangat penting dalam menjamin kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Notaris berperan sebagai pencipta alat bukti yang sah, yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum.
Lebih lanjut, Saiful menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap kinerja notaris. Menurutnya, Majelis Pengawas Daerah Notaris merupakan garda terdepan dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris di lapangan. Dengan dilantiknya anggota PAW MPDN hari ini, ia berharap pengawasan menjadi lebih maksimal dan responsif terhadap berbagai persoalan yang timbul.
“Dibutuhkan sinergi antara MPDN, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Kehormatan Notaris untuk menghadapi tantangan yang terus berkembang,” tambahnya.
Ia juga menyoroti beberapa permasalahan yang kerap terjadi, seperti praktik rangkap jabatan, tidak hadir di wilayah kerja namun tetap menerbitkan akta, hingga pelanggaran hukum yang bisa berujung pada proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Hal-hal tersebut, menurutnya, harus dihindari oleh para notaris agar tetap menjaga integritas profesi.
Dengan jumlah notaris di Provinsi Maluku yang kini mencapai 63 orang, Saiful mengingatkan adanya potensi persaingan yang tidak sehat dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam pembuatan akta. Ia mengimbau agar seluruh notaris tetap menjunjung tinggi kode etik dan peraturan yang berlaku.
“Laksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan aturan pelaksana lainnya. Jangan tergoda melakukan hal-hal yang menyimpang, karena setiap tindakan akan berdampak luas, baik pada diri sendiri, institusi, maupun kepercayaan masyarakat,” tegas Saiful.
Acara pelantikan ditutup dengan harapan besar agar notaris dan PAW anggota MPDN yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, menjadi teladan, dan menjaga marwah profesi di tengah masyarakat.
"Mari kita jadikan jabatan ini sebagai ladang pengabdian, bukan sekadar formalitas atau kekuasaan. Karena pada akhirnya, semua akan dipertanggungjawabkan,” tutup Saiful Sahri. (Humas/H.S)