Ambon, Kemenkum Maluku – Upaya pelestarian bahasa dan budaya daerah, kembali menjadi sorotan utama dalam Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar di hari kedua, yang berlangsung di Hotel Amboina. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyelaraskan teknis dan substansi peraturan agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menghasilkan produk hukum yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Tanimbar, (29/04).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ketua Bapemperda, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Tim Harmonisasi Pokja 1 dari Kanwil Kementerian Hukum Maluku yang terdiri dari para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum.
Kegiatan dimulai dengan pemaparan urgensi pembentukan Ranperda tentang Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia, Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri dalam arahannya menegaskan pentingnya regulasi ini dalam memastikan kelangsungan bahasa dan budaya lokal di tengah arus globalisasi, sekaligus memperkuat posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.
“Peraturan ini bukan hanya menjaga identitas budaya lokal, tetapi juga mendorong keteraturan dalam penggunaan bahasa di ruang publik, pemerintahan, pendidikan, dan media,” ujar Saiful.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan analisis mendalam oleh Tim Pengharmonisasian yang mengevaluasi kesesuaian konsep, teknis, serta substansi dari rancangan tersebut. Diskusi berlangsung dinamis dengan sejumlah masukan penting terkait perbaikan sistematika serta penyesuaian batang tubuh Ranperda agar lebih selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Harmonisasi Pokja 1 dari Kanwil Kemenkum Maluku memberikan beberapa catatan penting dan meminta hasil draft akhir yang telah dibersihkan dari pihak pemrakarsa paling lambat lima hari kerja ke depan. Draft bersih ini menjadi syarat utama sebelum Kanwil menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, memberikan dukungan penuh terhadap proses harmonisasi ini. Ia menyatakan bahwa keberhasilan penyusunan Ranperda yang baik akan memberikan dampak besar terhadap pelestarian bahasa daerah dan memperkuat jati diri masyarakat Kepulauan Tanimbar.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang warisan budaya yang harus kita jaga bersama,” tuturnya.
Dengan pelaksanaan harmonisasi yang menyeluruh dan partisipatif, diharapkan Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang efektif, adaptif, dan mampu menjadi fondasi kuat dalam membangun masyarakat yang berbudaya dan sejahtera. (Humas/H.S)