Ambon - Kanwil Kemenkum Maluku siap dukung penuh program kekayaan intelektual tahun 2025, terutama di tahun hak cipta dan desain industri. hal ini diungkapkan oleh Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri dalam keikut sertaannya dalam technical meeting virtual, Selasa (04/2) yang membahas usulan kegiatan pendukung kinerja program Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025.
"Kami menyadari bahwa Maluku memiliki potensi besar di bidang musik dan seni lainnya, dan kami ingin memastikan bahwa karya-karya kreatif ini terlindungi dengan baik," kata Saiful. "Apalagi, Kota Ambon sudah mendapat julukan sebagai kota musik dunia, sehingga perlindungan hak cipta dan desain industri menjadi sangat penting." lanjutnya.
Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini menandai komitmen Kanwil Kemenkum Maluku dalam mencapai target kinerja KI di tengah efisiensi anggaran.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu yang membuka kegiatan memberikan apresiasi atas upaya seluruh Kantor Wilayah dalam memajukan perlindungan KI di Indonesia. Razilu menekankan bahwa fokus utama pada tahun 2025 adalah hak cipta dan desain industri, sejalan dengan penetapan tahun 2025 sebagai tahun tematik hak cipta dan desain industri.
"Kami berharap, dengan fokus pada hak cipta dan desain industri, ekosistem ekonomi kreatif dapat berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," ujar Razilu.
Sekretaris Ditjen KI, Andriensjah kemudian menyampaikan rujukan program dan kegiatan Kanwil di bidang KI tahun anggaran 2025. Dua sasaran utama kegiatan ini adalah diantaranya Penegakan Hukum KI, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KI, yang diukur melalui peningkatan persentase masyarakat yang memahami KI dan peningkatan permohonan KI.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Andriensjah kemudian memaparkan enam usulan kegiatan pendukung kinerja Kanwil, antara lain: Kawasan berbasis kekayaan intelektual tahun 2025; Partisipasi KI dalam kegiatan pameran; Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI; Peningkatan dan pemanfaatan indikasi geografis bagi masyarakat; Mendorong daya saing produk unggulan daerah melalui permohonan merek di wilayah; dan Mendorong peningkatan permohonan paten di daerah.
Kegiatan technical meeting ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, Kadiv Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Abd Malik Wagola, analis KI, dan staf bidang Kekayaan Intelektual. (Humas/AI)