
Ambon, Kemenkum Maluku – Dari Pulau Haruku, langkah konkret membangun kesadaran hukum masyarakat terus digerakkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Penyuluhan Hukum bertema “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kehidupan bermasyarakat” di Kantor Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (2/2).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membumikan KUHP Nasional agar tidak hanya dipahami sebagai regulasi, tetapi juga hadir dan relevan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Penyuluhan diikuti oleh 55 peserta yang berasal dari unsur kepolisian, pemerintah desa dan pemerintah negeri, RT/RW, serta tokoh pemuda dan masyarakat se-Kecamatan Pulau Haruku.
Penyuluhan hukum dibuka secara resmi dan diawali dengan doa bersama, dilanjutkan sambutan dari perwakilan Camat Pulau Haruku. Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum Kemenkum Maluku yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, dengan pendekatan dialogis agar materi mudah dipahami dan kontekstual dengan kondisi masyarakat setempat.
Melalui penyuluhan ini, peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai substansi, struktur, serta prinsip-prinsip baru dalam KUHP, termasuk perubahan norma pidana, asas-asas hukum, pemidanaan, hingga mekanisme penyelesaian perkara. Penyamaan persepsi menjadi fokus utama agar penerapan KUHP di masyarakat berjalan selaras dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah isu aktual dibahas, di antaranya ketentuan Pasal 316 KUHP terkait perbuatan mabuk dan gangguan ketertiban umum, serta penerapan konsep living law dalam KUHP dan kaitannya dengan hukum adat di Kecamatan Pulau Haruku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.
Melalui forum dialog ini, Kemenkum Maluku tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menyerap berbagai masukan dan tantangan yang dihadapi masyarakat dalam mempersiapkan implementasi KUHP Nasional. Hasil kegiatan menunjukkan meningkatnya pemahaman peserta, terbangunnya kesamaan persepsi lintas sektor, serta menguatnya kapasitas aparat dan masyarakat dalam mendukung kebijakan hukum nasional.
Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini turut menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat terhadap norma pidana baru, sehingga diharapkan dapat mencegah pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan. Kemenkum Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan penyuluhan hukum sebagai strategi komunikasi publik, agar KUHP Nasional benar-benar membumi dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. (Humas/S.N)








