
MASOHI, Kemenkum Maluku - Agenda Reformasi Hukum nasional yang digulirkan Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan hasil konkret di daerah. Kabupaten Maluku Tengah berhasil meraih predikat Istimewa (AA) dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH), sekaligus menegaskan efektivitas kebijakan nasional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum.
Capaian tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Penghargaan IRH oleh Saiful Sahri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam kunjungan kerja di Kantor Bupati Maluku Tengah, Selasa (3/2/2026). Penghargaan diterima oleh Bupati Maluku Tengah yang diwakili Rakib Sahubawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Predikat Istimewa (AA) ini memperlihatkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam menerjemahkan kebijakan Reformasi Hukum nasional ke dalam praktik pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Saiful Sahri menegaskan bahwa capaian IRH bukan sekadar prestasi administratif, melainkan indikator keberhasilan implementasi kebijakan pusat di daerah.
“Predikat Istimewa (AA) pada Indeks Reformasi Hukum menunjukkan bahwa agenda Reformasi Hukum nasional benar-benar berjalan dan diinternalisasi oleh pemerintah daerah. Ini bukti bahwa sinergi pusat dan daerah mampu menghasilkan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berintegritas,” ujar Saiful.
Ia menambahkan, capaian tersebut harus dibarengi dengan penguatan pemahaman hukum aparatur dan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sebagai bagian dari strategi nasional menyiapkan implementasi KUHP baru.
Kakanwil juga menekankan pentingnya hukum adat sebagai living law yang memerlukan dukungan Latupati, para raja, dan pemerintah desa, serta menyatakan kesiapan Kementerian Hukum untuk mendampingi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat.
Sementara itu, Rakib Sahubawa menilai capaian IRH dengan predikat Istimewa (AA) sebagai refleksi komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
“Prestasi ini menjadi barometer bagi kami dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip good governance. Capaian IRH harus terus dipertahankan dan ditingkatkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkap Sekda
Ia juga menilai sosialisasi KUHP Nasional sebagai langkah strategis dalam memperkuat kesiapan daerah menghadapi perubahan sistem hukum pidana.
“Sosialisasi KUHP menjadi masukan yang sangat penting bagi pemerintah daerah, agar aparatur memahami arah kebijakan hukum nasional dan mampu mengimplementasikannya secara tepat,” tambahnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional kepada jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah oleh La Margono, sebagai upaya memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi kebijakan hukum nasional secara efektif dan berkelanjutan.(MZH)





