Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Berikut Informasi Tentang ORTA Kanwil Maluku dan Peraturan tentang Penunjukan PLT-PLH
permenkumham_no_28_tahun_2023_tentang_orta_kemenkumham.pdf
Permenkumham_Nomor_25_Tahun_2018_tentang_penunjukan_PLT-PLH.pdf